Truk ODOL Dilarang Masuk Kawasan Tertib Lalu-lintas Pandeglang

Kamis 16-03-2023,06:16 WIB
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo

PANDEGLANG, INFORADAR.ID --- Jajaran Satlantas Polres Pandeglang melarang truk over dimensi over load (ODOL), melewati dalam kota Pandeglang yang merupakan kawasan tertib lalulintas (KTL).

 

Selain truk ODOL, truk dengan sumbu tiga, tronton dan tandem atau kereta/truk gandengan juga dilarang memasuki KTL.

 

Adapun, kawasan tertib lalulintas dimaksud adalah mulai dari pertigaan Cigadung - Pasar Badak - Alun-alun Pandeglang hingga pertigaan Maja. 

 

Sehingga truk ODOL, sumbu tiga, tronton dan truk gandengan dari arah Kota Serang sampai di pertigaan Cigadung harus belok ke kiri melewati Jalan AMD. 

 

Begitu juga truk dari arah Labuhan di persimpangan tiga Maja tidak boleh memasuki kawasan kota. Akan, tetapi lewat lampu merah Terminal Kadubanen selanjutnya ke Jalan AMD dan tembus di pertigaan Cigadung. 

 

Larangan tersebut sebenarnya sudah lama tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 tentang Larangan Masuk Jenis Kendaraan Sumbu Tiga, Tronton, Tendem atau Kereta Gandengan Melewati Jalan KTL Kabupaten Pandeglang.

 

Kanit Patwal Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Gelar Haruma Nagara mengatakan, Polres Pandeglang melaksanakan giat penertiban kendaraan ODOL.

 

"Selain itu melarang kendaraan truk tronton atau sumbu tiga memasuki jalan Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL). Kalau ada yang masuk maka kita tindak," katanya, Rabu, 15 Maret 2023.

Kategori :