Kata Ipda Gelar, KTL yaitu mulai dari Jalan Cigadung ke simpang 3 Cipacung. Larangan itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2007.
"Jadi kalau untuk jenis kendaraan sumbu tiga sesuai rutenya melalui Cipacung terus ke Jalan AMD. Jadi tidak masuk ke rute jalan melewati Pasar Badak dan Alun - alun Pandeglang tetapi kalau dari arah Serang maupun Lebak itu lewat ke Jalan AMD atau ke lampu merah Terminal Kadubanen," katanya.
Gelar mengungkapkan, dalam upaya mencegah masuknya Truk Tronton memasuki KTL, anggota Satlantas Pandeglang melakukan penjagaan dan mengarahkan kendaraan sesuai jalurnya. Yaitu tidak melintas memasuki KTL
"Untuk penjagaan dilaksanakan di simpang Cigadung dan simpang tiga Maja. Anggota kami selain membantu mengatur lalu lintas tapi juga melarang kendaraan sumbu tiga memasuki KTL," katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: M Widodo