Silmy Karim menambahkan, syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat yang tinggal di kota-kota besar.
Namun, hal itu dirasa sulit bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar. Sebab, syarat surat rekomendasi dari Kemenag menjadi syarat yang cukup merepotkan.
"Misalnya ada di Sumatera, ada yang harus empat jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah. Kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik," terangnya.
Dikatakan Silmy, pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.
"Jangan mempersulit apalagi mempersulit orang mau ibadah, kita permudah Insya Allah kita dapat pahalanya," pungkasnya.
KEMENAG: ALHAMDULILLAH
Kemebag menyambut bauk kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh dan haji khusus.
Kemenag mebilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminra oleh Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.