Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Polda Banten Hentikan Laporan Rozy terhadap Norma Rismala

Rabu 22-02-2023,17:13 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : M Widodo

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rozy mendatangi Mapolda Banten pada Kamis 29 Desember 2022. Ia datang ke Polda Banten untuk melaporkan Norma, mantan istrinya. Kuasa hukum Rozy ketika itu, Jumadi mengatakan, kliennya tidak terima kehidupan pribadi dengan mantan istrinya dipublikasikan ke publik tanpa seizinnya. 

Menurut dia, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik diri Rozy dan keluarganya. Jumadi menegaskan pihaknya juga mendorong penyelidik untuk mengembangkan kasus tersebut, ke arah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Norma. 

"Dikembangka itu menyangkut uang yang kita keluarkan kemarin. Seperti Rp25 juta, Rp25 juta terus Rp500 juta. Kita belum tau itu pemerasan atau tidak, silahkan tanya ke penyidik,” ujar Jumadi.

Sementara itu, Rozy Zay Hakiki mengaku konten yang beredar di media sosial itu tidaklah benar. Dirinya dan mertuanya tidak pernah melakukan perselingkuhan, hingga melakukan persetubuhan. “Itu hanya kesalahpamaham saja,” tuturnya singkat.

Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Penyelidikan Kasus Rozy, Pria yang Viral Karena Selingkuh dengan Mertua Dihentikan Oleh Polda Banten

 

Reporter: Fahmi Sa'i

Editor: M Widodo 

Kategori :