INFORADAR.ID --- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Sama seperti vaksin booster pertama, booster kedua ini juga masih digratiskan untuk seluruh masyarakat.
Kebijakan pemberian vaksin booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjabg perlindungan.
"Booster kedua ini juga gratis. Diprioritaskan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan dari pemberian vaksin booster pertama. Bisa dicek tiket PeduliLindungi," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, sebagaimana dikutip dari website sehatnegeriku.kemkes.go.id, Rabu, 15 Februari 2023.
Hal ini, kata Menkes, sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi. Pemberian vaksin booster kedua digulirkan sejak 24 Januari 2023 lalu.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog
Pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat.
Adapun untuk vaksinasi berbayar, masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.
Tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Ditambahkan Menkes, WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak COVID-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.
"Kalo angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” pungkas Menkes.
Editor: M Widodo