JAKARTA, INFORADAR.ID - Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98.893.909 pada tahun 2023 menjadi preseden positif dalam perumusan kebijakan biaya haji. Publik secara aktif terlibat dalam pembahasan rencana tersebut.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Profesor Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan, usulan rencana kenaikan BPIH pada tahun 2023 oleh pemerintah dalam konteks perumusan kebijakan biaya haji dinilai positif.
"Publik jadi lebih mengetahui secara detail tentang komponen pembiayaan haji. Lebih dari itu, akan muncul pikiran dan pendapat alternatif dari pelbagai pihak. Ini Preseden baru dalam perumusan kebijakan biaya haji yang sebelumnya tidak terjadi. Ini patut diapresiasi," jelas Tholabi dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Januari 2022.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan, kebijakan BPIH yang dituangkan dalam bentuk keputusan presiden (Kepres) itu memberi ruang meaningful participation atau partisipasi bermakna dari publik.
"Diskusi mengenai besaran biaya BPIH ini pada akhirnya akan melahirkan keterlibatan publik yang bermakna atau meaningful participation. Publik tidak sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi juga terlibat aktif dalam perumusan kebijakan," tambah Tholabi.
Adapun terkait usulan kenaikan besaran biaya BPIH pada tahun 2023, menurut Profesor Tholabi, menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan secara komprehensif ke publik terkait kenaikan sejumlah komponen biaya haji yang ditentukan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) yang telah terjadi pada musim haji tahun 2022 lalu.
"Besaran biaya haji tahun 2022 lalu sebenarnya biaya tidak jauh berbeda dari usulan pemerintah saat ini. Bedanya, pada haji tahun 2022, pemanfaatan dana manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp60 jutaan tiap jemaah," kata Tholabi.
Pemanfaatan dana manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp60 jutaan per jemaah pada musim haji tahun 2022, kata Tholabi, disebabkan pengumuman kenaikan besaran biaya haji oleh pemerintah Arab Saudi disampaikan seminggu sebelum pemberangkatan jemaah haji Kloter pertama. "Jadi, subsidi sebesar Rp 60 jutaan itu agar jemaah tetap berangkat. Karena tidak mungkin kenaikan biaya itu dibebankan kepada jemaah, karena waktunya sangat mepet," urai Tholabi.
Skema tersebut, imbuh Tholabi, tentu tidak bisa diterapkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan seterusnya karena akan membebani dana jemaah yang dikelola oleh BPKH. "Skema subsidi sebesar Rp 60 jutaan per jemaah tentu tidak dapat ditempel salin dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan seterusnya. Karena dipastikan akan berdampak pada dana jemaah yang dikelola oleh BPKH," papar guru besar hukum Islam ini.
Karena itu, kata Tholabi, usulan besaran kenaikan BPIH tahun 2023 ini menjadi ruang yang baik bagi pemerintah dan publik untuk merumuskan kebijakan berapa besaran biaya haji tahun 2023 yang ideal bagi keuangan BPKH dan ideal bagi jemaah haji. "Perlu jalan tengah dan pikiran alternatif soal ini. Satu sisi mempertimbangkan dana jemaah yang dikelola BPKH agar tidak terbebani, namun di sisi yang lain pertimbangan kondisi objektif calon jemaah juga dipikirkan," saran Tholabi. *