JAKARTA, INFORADAR.ID – Ribuan konten hoaks terkait politik telah diberantas atau hapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemen Kominfo). Hal itu sebagai bentuk komitmen menciptakan Pemilu serentak damai tanpa hoaks.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berkomitmen memerangi berita atau konten Hoaks yang mengganggu kedamaian menjelang Pemilu serentak 2024.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate informasi berkaitan Hoaks sudah dilakukan penutupan atau penanganan menjelang Pemilu 2024.
"Sebanyak 1.321 informasi hoaks politik sudah ditutup. Hingga tanggal 4 Januari 2023," katanya dikutip INFORADAR.ID, dari situs resmi Kominfo, Sabtu (7/1).
Penutupan atau penanganan konten hoaks politik dalam dalam rangka menyongsong Pemilu serentak 2024 berkualitas untuk Indonesia maju.
Selanjutnya, Menkominfo menegaskan, penanganan hoaks politik dilatar belakangi pertimbangan Pemilu sebagai puncak demokrasi. Sehingga menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah bangsa ke depan.
"Jangan sampai Pemilu Serentak 2024 disibukkan dengan post truth. Jangan sampai ruang-ruang komunikasi diisi hoaks, propaganda, malinfoarmasi, dan disinformasi,” katanya.
Oleh karena itu, diungkapkan Menkominfo, dalam rangka mengantisipasi keamanan di ruang digital menjelang Pemilu Serentak 2024, pada 3 Oktober 2022 lalu, Kementerian Kominfo dan Kepolisian Republik Indonesia telah memperbarui Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di bidang Komunikasi dan Informatika. Terdapat enam bidang ruang lingkup kerja sama dijalankan yang meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan penggunaan data atau dokumen elekronik yang memiliki muatan yang dilarang, bantuan pengamanan, penegakkan hukum (di ruang digital), penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumberdaya manusia (SDM).
"Semua masyarakat mempunyai hak sama dalam memilih pemimpin dan wakilnya masing-masing. Mari kita hormati itu dengan tidak menyebarkan infomasi bersifat post truth, baik hoaks maupun hate speech, dengan mengikuti aturan dan jadwal yang telah diatur dalan Undang-Undang (UU) Pemilu,” katanya.
KPU RI, polri , Kementerian Kominfo, pemilu 2024, hoaks, johnny g plate