Jual Rokok Ketengan Dilarang, Presiden Jokowi Ungkap Alasannya

Rabu 28-12-2022,06:24 WIB
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aditya Ramadhan

JAWA BARAT, INFORADAR.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menerbitkan aturan tentang rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan kepada masyarakat pada tahun 2023.

Aturan rencana pelarangan tersebut termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang sudah ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Presiden, rencana pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat. 

“Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," katanya kepada awak media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang dikutip INFORADAR.ID, dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu (28/12).

Jokowi menjelaskan, penjualan rokok di beberapa negara sudah dilarang. Jadi penjualannya sudah tidak boleh lagi.

“Kita kan masih (bebas untuk penjualan rokok). Tapi untuk yang batangan (ketengan), tidak, Ya,” katanya.

Adapun pelarangan tersebut masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan,  perubahan pengaturan juga mengenai :

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau

2. Ketentuan rokok elektronik

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi

4. Pelarangan penjualan rokok batangan 

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi

6. Penegakan dan penindakan.

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tags :
Kategori :

Terkait