JAKARTA, INFORADAR.ID --- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melayani 304.890 laporan dari konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen selama periode 1 Januari sampai dengan 16 Desember 2022.
Dari jumlah laporan tersebut, ribuan di antaranya minta agar fintech ilegal diblokir.
Adapun rincian dari 304.890 laporan selama tahun 2022, terdiri dari 14.088 berupa laporan pengaduan konsumen dan sisanya laporan berupa pertanyaan 269.509 laporan dan informasi 21.293 laporan.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam menjelaskan, dari 14.088 laporan pengaduan, mayoritas berkenaan sektor perbankan 7.104 laporan, IKNB 6.896 laporan, dan sektor pasar modal 88 laporan.
"Pengaduan separuhnya di sektor perbankan. Posisi kedua ada IKNB fintech pinjol cakupannya sangat luas, banyak sekali jenis-jenis industri di sana. Tentu jumlahnya menjadi concern kita bersama,” terang Agus kepada pewarta, di Jakarta, Senin (26/12/2022) sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Sementara itu, berdasarkan laporan berupa informasi biasanya menginformasikan OJK terkait fintech ilegal, dan lain sebagainya.
Laporan itu biasanya disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti agar fintech ilegal diblokir.
Namun, OJK belum merinci secara jelas tindak lanjut dan penyelesaian dari ratusan ribu laporan tersebut. Apakah semua ditindaklanjuti atau ada yang masuk kategori hoax.
CEGAH KORUPSI
Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk semakin proaktif dan kolaboratif dalam pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia.
Perang melawan korupsi harus dijalankan semua pihak secara bersama-sama karena korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga merusak aspek sosial ekonomis seperti meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan di masyarakat.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat membuka webinar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 yang digelar OJK.