JAKARTA, INFORADAR.ID – Ayah yang satu ini boleh dibilang raja tega. Ia sungguh tega melakukan tindakan yang keji dan tidak biasa.
Padahal lazimnya, seorang ayah dikenal sebagai sosok yang menjadi kepala dalam sebuah rumah tangga/keluarga. Sosok yang rela melakukan apa saja demi melindungi, dan membahagiakan orang-orang yang dicintainya, yaitu Istri dan anak-anaknya.
Namun, seorang ayah di Tasikmalaya, Jawa Barat sungguh tega memotong kemaluan anak kandungnya saat sedang tertidur. Sementara istrinya ketika itu sedang berbelanja.
Pelaku diketahui bernama Jani yang tega memotong kemaluan anak kandungnya sendiri pada malam hari saat sang anak sedang tertidur pulas.
Akibat aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, kini Jani (39) ditetapkan sebagai tersangka penganiyayaan anak oleh Polres Tasikmalaya, Leuwisari, Jawa Barat.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan," ungkap Kasat Reskim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, pada Rabu, 21 Desember 2022.
Saat ini tersangka diamankan sesaat setelah melakukan tindakan itu terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 5 tahun, di rumahnya Kampung Sindangwates, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari pada Selasa, 20 Desember 2022 petang.
Jani sudah ditahan di Markas Polres Tasikmalaya, dan sedang menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan mendalami motif tersangka melakukan tindakan tersebut kepada anaknya.
AKP Ari Rinaldo juga mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara, bahwa saat ini keterangan yang diberikan oleh tersangka masih berubah-ubah.
"Sementara ini kami masih mendalami motif kasus ini, kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena keterangan yang diberikan masih berubah-ubah. Nanti juga kami rencananya akan melangsungkan pemeriksaan kejiwaannya" ujar Ari.
Selain memeriksa tersangka, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi diantaranya Istri tersangka, atau Ibu dari korban, maupun korban sendiri yang saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit SMC.
Informasi terbaru, tersangka melakukan aksinya disaat sang istri tengah pergi berbelanja untuk keperluan jualannya dirumah.
Akibat dari tindakannya, pelaku terancam tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Ayah Potong Kemaluan Anak Saat Sedang Tertidur di Tasikmalaya