LEBAK, INFORADAR.ID --- Entah dorongan apa yang membuat seorang pemuda di Lebak berinisial AN (25) nekat menekuni profesi sebagai mucikari.
Bisa jadi karena faktor ekonomi. Karena, ia sudah menjalani profesinya sebagai mucikari selama 7 tahun. Atau tepatnya sejak tahun 2015 silam.
Namun, akibat perbuatannya itu, ia harus mempertanggung-jawabkan secara hukum. Ia kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Lebak.
Ya, AN (25) seorang pemuda Warga Kampung Ranca Gede, Desa Bojong leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak kini harus berurusan dengan polisi. Ia harus merasakan dinginnya sel tahanan di Mapolres Lebak.
Ia tersandung kasus prostitusi, dengan perannya sebagai mucikari yang menjajakan pekerja seks komersial (PSK) untuk para pria hidung belang. Diketahui, AN sendiri menjajakan para PSK dengan kisaran umur mulai dari 20 sampai 28 tahun.
Total ada 8 PSK yang dirinya jajakan. Adapun tempat praktik prostitusinya sendiri dilakukan oleh AN di sebuah kontrakan yang sengaja AN sewa di Kampung Sukamaju, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak.
Bisnis esek-eseknya sendiri tercium oleh pihak kepolisian setelah unit PPA Satreskrim Polres Lebak mendapatkan laporan adanya kegiatan prostitusi di tempat tersebut.
"Penangkapan AN bermula ketika unit PPA kami mendapatkan laporan adanya kegiatan prostitusi di tempat tersebut. Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady, Selasa 6 Desember 2022.
Iptu Andi menerangkan, pada Minggu 4 Desember 2022 pihaknya melakukan penggerebekan pada kontrakan tersebut. Dan hasilnya, pihaknya menemukan seorang PSK berinisial M dan seorang hidung belang berinisial R.
"Setelah diintrogasi, ternyata R ini memesan M melalui AN. Mereka sepakat harga untuk satu kali kencangnya yakni Rp550 ribu," katanya.
Katanya, AN sudah menggeluti peran sebagai mucikari itu sejak 2015 lalu. Adapun modus yang dilakukan oleh AN adalah dengan menawarkan PSK kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatssApp.
"Jadi AN ini sudah terkenal sebagai mucikari, karena yang memesan PSK hanya orang-orang yang memiliki kontak AN saja," katanya.
AN sendiri diketahui meraup keuntungan dari setiap kencan PSK nya senilai Rp50 ribu. Ia kini ditahan di Mapolres Lebak dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 500.000, dan 2 buah handphone yang digunakan AN untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku kini terancam pasal berlampir yakni Pasal 296 tentang tindak pidana prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan," pungkasnya.