JAKARTA, INFORADAR.ID --- Satu lagi rekan sejawat Hakim Agung Sudrajad Dimyati kabarnya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap. Hanya saja KPK belum menyampaikan secara resmi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka baru kasus ini berinisil GS, rekan sejawat Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 14 November 2022 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Kendati begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi dari identitas para tersangka baru kasus dugaan suap di MA ini. Ali memastikan pihaknya akan segera menyampaikan pengumuman tersangka baru ini.
"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022) lalu.
Editor: M Widodo