Terkait Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Dua Perusahaan Farmasi

Jumat 28-10-2022,19:21 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Dua perusahaan yang ditengarai menggunakan kandungan zat berbahaya di kasus gagal ginjal akut pada anak bakal diperiksa Bareskrim Polri. 

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, Jumat, 28 Oktober 2022.

Pipit Rismanto yang juga Ketua Satgas penanganan kasus gagal ginjal akut mengatakan Bareskim Polri saat ini tengah memeriksa dua perusahaan farmasi yang disebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggunakan kandungan zat berbahaya di kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Kita sedang pendalaman dan mengumpulkan semua sampel. Sekarang belum ada yang memastikan penyebab gagal ginjal itu obat tersebut atau apa. Makanya kita semua harus sampel semua produk obat yang dikonsumsi," ungkap Pipit Rismanto kepada wartawan sebagaimana dikutip dari laman PMJ News. 

Kendati begitu, Pipit tidak merinci perusahaan apa yang dimaksud di sini. Dia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk membantu instansi terkait untuk mengusut kasus tersebut.

"Tapi kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dia perusahaan silahkan nanti komunikasi dengan BPOM," tuturnya.

Disinggung soal kemungkinan ada perusahaan lain, Pipit mengatakan tidak menutup kemungkinan tersebut. Namun, hal tersebut masih dikomunikasikan dengan instansi terkait.

"Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien"

"Kita sedang dalam proses semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi," sambungnya.

26 MERK OBAT SIRUP KANDUNG ZAT BERBAHAYA 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 26 merk obat sirup terbukti tidak aman dan 23 terbukti aman digunakan. 

Ke 69 obat sirup tersebut terbukti menambahkan 4 (empat) bahan pelarut berbahaya.

Empat bahan berbaya itu antara lain, polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin.

Dari 69 merek itu, 23 di antaranya terbukti aman. Sementara itu, 26 merek obat sirop terbukti tidak aman.

Hal itu berarti, kadar penggunaan jenis pelarut dalam obat sirup itu masih dalam batas aman bagi kesehatan manusia.

Kategori :