JAKARTA, INFORADAR.ID --- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan meningkatkan layanan rujukan melalui standarisasi rumah sakit. Perbaikan layanan rujukan tersebut akan menjadi prioritas Kemenkes hingga tahun 2027.
Transformasi layanan rujukan dilakukan melalui program jejaring rujukan dan pengelompokkan rumah sakit menjadi 3 kategori, yakni Rumah Sakit Madya, Rumah Sakit Utama, dan Rumah Sakit Paripurna. Masing-masing kategori memiliki kapasitas yang berbeda.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa upaya perbaikan pelayanan kesehatan di tingkat rujukan menjadi salah satu prioritas Kementerian Kesehatan dalam transformasi kesehatan.
Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di Jakarta.
“Kementerian Kesehatan tengah melakukan transformasi kesehatan yang salah satu pilarnya adalah pilar tranformasi layanan rujukan sebagai pilar kedua dari enam pilar. Ada tiga hal dalam pilar layanan rujukan yakni jejaring rujukan, perbaikan rumah sakit vertikal, dan kerjasama internasional,” ungkap Wamenkes Dante sebagaimana dikutip inforadar.id dari laman resmi Kemenkes, Jumat, 21 Oktober 2022.
Wamenkes Dante menuturkan, pemerataan rujukan melalui optimalisasi jaringan rumah sakit nasional tersebut akan dicapai 100% pada tahun 2027, dan ditargetkan sudah terealisasi sebanyak 50% di tahun 2024.
Target lainnya yakni sebanyak 34 provinsi minimal harus mempunyai Rumah Sakit tingkat Paripurna dan Utama. Kemudian sebanyak 507 kabupaten/kota minimal harus memiliki Rumah Sakit tingkat Madya yang mampu melakukan pelayanan Kesehatan yang lebih baik daripada layanan yang ada sekarang.
“Kita telah menyusun anggaran alat yang digunakan di rumah sakit jejaring tersebut sehingga dapat memberikan pelayanan kelas dunia. Untuk memastikan hal tersebut kita mempunyai target yang terukur dari waktu ke waktu,” kata Wamenkes.
Selain itu, peningkatan layanan rumah sakit vertikal melalui enam inisiatif internal juga dibangun sebagai salah satu upaya menciptakan rumah sakit yang lebih nyaman untuk masyarakat.
“Perbaikan layanan juga dilakukan terhadap fasilitas pendukung lainnya seperti parkir, taman, toilet, ruang tunggu, dan lain sebagainya. Perbaikan dan standardisasi juga dilakukan terhadap waktu pelayanan pasien, upaya mengurangi jumlah penanganan keluhan pasien, kepatuhan jam kerja untuk tenaga kesehatan, penerapan standar rilis dan digitalisasi sistem administrasi serta pelayanan yang terintegrasi. Ini adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas rumah sakit khususnya rumah sakit vertical,” tutur Wamenkes.
Peningkatan mutu melalui kerjasama dengan institusi global juga sudah dilaksanakan. Peningkatan mutu dan kualitas rumah sakit tidak hanya dilakukan untuk kemampuan layanan kesehatan, tetapi juga dilakukan terhadap kemampuan manajemen rumah sakit.
“Kita juga perlu belajar dengan mereka (institusi global) bagaimana bisa menjadi rumah sakit kelas dunia dalam sistem manajemen yang didukung oleh sistem layanan kesehatan sehingga menjadi rujukan dari banyak rumah sakit luar negaranya.” ujar Wamenkes.
Faktanya masih banyak masyarakat Indonesia yang melakukan pengobatan di luar negeri. Melalui upaya peningkatan mutu kerjasama internasional ini diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dengan rumah sakit yang ada di Indonesia. Serta angka kunjungan rumah sakit luar negeri dapat berkurang jumlahnya.
“Semoga kita bersama dapat membangun model transformasi ini di tingkat nasional. Kementerian Kesehatan tidak bisa bergerak sendiri, harapannya PERSI tetap mengambil peran dalam program transformasi kesehatan di tingkat nasional dan sejalan dengan membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih baik dan lebih sehat.” tutup Wamenkes.