JAKARTA, INFORADAR.ID --- Salah satu dakwaan jaksa dalam perkara menghalangi penyidikan kematian Brigadir J adalah Ferdy Sambo marah saat mengetahui CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Dakwaan lain adalah ia mengaku kepada pimpinan Polri tidak melakukan penembakan kepada Brigadir J. Pengakuan itu kemudian diceritakan kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara menghalangi penyidikan sempat marah besar karena CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, “sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan’. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan ‘siapa yang perintahkan?’ kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022 sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Ferdy Sambo yang marah kemudian memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali CCTV yang diserahkan dan menyalinnya serta meminta untuk langsung melaksanakan dan tidak banyak tanya.
“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata ‘kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya’ kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah ‘lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’ dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap jendral’,” ungkap jaksa.
LAPOR KE PIMPINAN TIDAK NEMBAK
Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat menghadap pimpinannya usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir J dan ditanya pimpinannya apakah menembak juga. Ferdy Sambo di hadapan Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nur Patria mengatakan bahwa dirinya menghadap pimpinan dan menjawab tidak menembak Brigadir J.
"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?’’ ucap Jaksa.
Sambo yang tidak mengakui menembak Brigadir J menyebutkan, jika dirinya menembak, kepala korban bisa pecah karena senjata miliknya.
“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” jelasnya.
Editor: M Widodo