Ferdy Sambo Cs Mulai Disidang Tanggal 17 Oktober, Polres Kerahkan 170 Personil

Selasa 11-10-2022,12:16 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, akan mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang.

Pada hari pertama sidang tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menghadirkan 4 terdakwa. Yaitu Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf. Sedangkan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Nantinya Polres Metro Jakarta Selatan akan mengerahkan 170 personil untuk mengamankan jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jaksel. 

"Selain 170 personil, Polda Metro Jaya juga akan mem-back up pengamanan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, PN Jakarta Selatan (Jaksel) akan menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga akan menyidangkan kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

"Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto, Senin, 10 Oktober 2022.

Proses pengamanan dalam sidang tersebut pun telah disiapkan oleh Polres Jakarta Selatan dibantu Polda Metro Jaya dari sisi jumlah personel.

Lalu kapan digelarnya sidang Ferdy Sambo cs? Djuyamto juga menyebutkan jadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan para terdakwa. Berikut ini agendanya:

1. Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin 17 Oktober 2022.

2. Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa 18 Oktober 2022.

3. Kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu 19 Oktober 2022, dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.

4. Untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan.

Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Kategori :