JAKARTA, INFORADAR.ID ---Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan semua berkas kasus dugaan pembunuhan dan obstruction of justice atau merintangi penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap atau P-21.
Hanya saja, kasus Brigadir J ini kapan mulai disidangkan belum diperoleh informasi. Yang jelas, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini menjadi perhatian luas masyarakat. Sehingga masyarakat tak sabar menunggu putusan hukuman terhadap 5 tersangia dan 7 tersangka yang merintangi pengungkapan kasus.
Bareskrim Polri mengungkap soal pelimpahan barang bukti dan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung berikut barang buktinya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan ada penundaan soal pelimpahan barang bukti dan para tersangka. Penyerahan dilakukan pada 5 Oktober 2022 di Gedung Bareskrim.
Menurut Dedi, hal itu seharusnya dilakukan tim penyidik menindaklanjuti keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang memastikan seluruh berkas perkara lengkap atau P-21.
Dikutip dari PMJ News, ada lima orang tersangka yang diproses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Sedangkan, dalam perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas tersangka dengan tujuh berkas perkara.
Para pelaku di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Perlakuan Sama Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Agung menerangkan jaksa memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka kasus termasuk tersangka REPL (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) yang berstatus sebagai justice collaborator.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers. Foto: --- Tangkapan layar laman PMJ News -----
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menuturkan, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Tersangka yang diserahkan penyidik Polri seperti, FS (Ferdy Sambo), REPL (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), RRW (Ricky Rizal Wibowo), KM (Kuat Ma’ruf), dan PC (Putri Candrawathi).
Selain itu, juga diserahkan tersangka serta barang bukti dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka yang terlibat berinisial FS (Ferdy Sambo), BW (Baiquni Wibowo), CP (Chuck Putranto), ARA (Arif Rahman Arifin), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), serta IW (Irfan Widyanto).