Di kesempatan yang sama, Fadil Zumhana mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, para tersangka dengan inisial FS, HK, ARA, dan AN akan dilakukan penahanan di Mako Brimob.
Tersangka yang lain dengan inisial CP, BW, RRW, dan tersangka dengan inisial REPL, dan KM akan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.
Sementara, tersangka dengan inisial PC akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung pun berharap perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.
Dikatakan juga bahwa Presiden Joko Widodo meminta transparansi untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat.
“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi, karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasi,” jelasnya.
“Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” sambungnya.
Editor: M Widodo