Pekan Depan Kejagung Limpahkan Kasus Brigadir J ke PN Jaksel

Kamis 06-10-2022,06:41 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Rabu, 5 Oktober 2022 ini Polri telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Selanjutnya Kejagung akan melimpahkan melimpahkan perkara kasus Brigadir J. Yaitu perkara pembunuhan dan obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya Senin, 10 Oktober 2022 mendatang. 

“Surat dakwaan, kami sesegera mungkin paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan,” terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu, 5 Oktober 2022.

Pelimpahan perkara ke Pengadilan tersebut sebagai proses hukum yang akan dijalani para tersangka ke persidangan. Sehingga perlu segera cepat dilimpahkan agar perkara cepat selesai.

“Hari Senin harus dilimpahkan. Maka tidak ada pemindahan karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden,” tandasnya sebagaimana inforadar.id kutip dari PMJ News.

POLRI LIMPAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE KEJAGUNG

Sebelumnya diberitakan, para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu, 5 Oktober 2022 ini telah diserahkan oleh Tim Khusus Polri kepada Kejaksaan Agung. 

Total ada tiga kontainer barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 5 Oktober 2022. 

Pelimpahan ini meliputi dua kasus di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J. Total jumlah tersangka 11 orang.

Adapun untuk lima tersangka kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma’ruf.

Sedangkan tersangka kasus obstruction of justice ada tujuh orang. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

"Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," ujarnya. 

"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," sambungnya.

 

Kategori :