Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjangan SIM dan STNK

Senin 05-09-2022,08:57 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Untuk mengurus perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM) , kini persyaratannya bertambah. Selain syarat yang selama ini sudah berlaku, syarat baru yang harus dipenuhi adalah adanya kepemilikan kartu BPJS Kesehatan. 

Sehingga, warga yang hendak memperpanjang SIM harus mempunyai kartu BPJS Kesehatan. 

Hal itu diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Minggu, 4 September 2022. Firman mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan. Pasalnya, keanggotaan ini menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.

Dikutip inforadar.id dari PMJ News, hal tersebut disampaikan Firman saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Dia menjelaskan kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ungkap Firman seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id, Minggu (4/9/2022).

"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," sambungnya.

Sebagai informasi, aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

 

Editor: M Widodo

Kategori :