JAKARTA, INFORADAR.ID --- Hasil autopsi ulang Tim Dokter Forensik atas jasad Brigadir J menegaskan bahwa tidak ada luka atau bekas penganiayaan pada tubuh Brigadir J selain luka tembak.
Rupanya hasil penyelidikan Komnas HAM yang Kamis, 1 September 2022 hari ini diserahkan kepada Tim Khusus Polri, hasilnya sama.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kembali tidak ada penganiayaan atau tindak pidana kekerasan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Dari penyelidikannya, kematian Brigadir J sebagimana sesuai hasil forensik akibat luka tembakan senjata api dan tidak ditemukan tindak kekerasan lainnya.
Tidak adanya penganiayaan dalam kematian Brigadir J tersebut merupakan salah satu substansi atau rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.
Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan ada 3 substansi atau rekomendasi dari Komnas HAM.
Dalam 3 rekomendasi dari Komnas HAM tersebut, salah satunya menyebutkan bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Brigadir J.
"Rekomendasi pertama terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 kalau di Komnas ham, extra judicial killing, sebenanya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Komjen Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.
"Rekomendasi yang kedua di mana kesimpulan dari Komnas HAM tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tambahnya.
Sementara itu, menurut Komjen Agung, yang ketiga adalah dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana Obstruction of Justice.
"Kebetulan oleh penyidik atau Timsus juga sedang dilakukan langkah langkah penanganan terhadap obstruction of justice," ujarnya.
Berkas rekomendasi tersebut diserahkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Ketua Timsus di bilangan Menteng Jakarta Selatan, Kamis 1 September 2022.
Dalam sambutannya Taufan Damanik mengatakan, sejak awal Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan sebagaimana Undang-undang 39 Tahun 1999. "Kami memiliki kesepakatan yang pertama kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas, dan yang kedua kesepakatan untuk diberikan aksesibilitas," ujar Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.
"Jadi peluang diberikan pada kami untuk meminta mendapatkan informasi apa saja yang dibutuhkan terkait dengan pengungkapan kasus Brigadir J ini," tambahnya.
Di bagian lain, Eks Kabareskrim Polri Komjen Purn Susno Duadji memberi peringatan keras usai disebutkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J beberapa waktu tak ada penganiayaan.