Hasil autopsi kedua yang diserahkan tim forensik kepada Bareskrim menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum kasus pembunuhan tidak terjadi. Brigadir J tewas atas tembakan atau kekerasan senjata api.
Peringatan keras Susno Duadji tersebut terkait pasal yang dituduhkan kepada para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Susno Duadji, ada atau tidaknya penyiksaan di rumah dinas Ferdi Sambo Jalan Duren Tiga Jakarta, unsur dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tetap sudah terpenuhi.
Berita ini tayang di disway.id dengan judul; Tegaskan Lagi Tidak Ada Penganiayaan, Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi ke Timsus Polri
Editor: M Widodo