“Jika diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak ada hak-haknya termasuk hak pensiun dan lainya,” jelas Susno.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo, di mana putusan banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Irjen Dedi.
"Jadi keputusan banding keputusan final serta mengikat dan sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.
Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Gus Nur Beberkan Fitnah pada HRS Saat Ferdy Sambo Dipecat, Singgung Kesamaan Kasus KM 50
Editor: M Widodo