Kasus Pembunuhan Brigadir J, Memiliki Kesamaan dengan Kasus Km 50, Para Ustad Angkat Bicara

Sabtu 27-08-2022,09:50 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Dalam seminggu terakhir ini publik diingatkan betapa peristiwa Km 50 Tol Cikampek yang menewaskan 6 pengawal Habib Riziek Sihab memiliki kesamaan skenario Irjen Ferdy Sambo menghabisi nyawa ajudannya sendiri, Brigadir J.

Para ustad pun angkat biacara. Mulai dari pernyataan Habib Riziek, Ustad Abdul Somad, Ustad Derri Sulaiman dan terakhir pernyataan Gus Nur. Mereka menyatakan bahwa kalau Allah sudah berkehendak, semua kebohongan akan diungkap dengan cara yang tidak diduga-duga.

Terkait dengan perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Gus Nur beberkan fitnah pada HRS (Habib Rizieq Shihab) dan kesamaan dengan kejadian KM 50.

“Saat ini pelaku fitnah terhadap HRS telah mati semua, di mana para buzzer tidak ada kelihatan batang hidungya, tak terdengar suaranya,” terang Gus Nur.

Gus Nur memaparkan bahwa kita lihat bagaimana Habib Rizieq di difitnah direkayasa chat mesum, sekarang terjadi bukan hanya fitnah tapi bergulir seperti pelecehan seks dan perselingkuhan dalam kasus Ferdy Sambo.

“Km 50, pengawal Habib Rizieq disiksa dan meninggal. Sekarang pengawal Ferdy Sambo disiksa dan meninggal,” lanjutnya.

Gus Nur melanjutkan, CCTV di KM 50 mati, ternyata di kediaman Ferdy Sambo CCTV juga mati.

Mereka mencoba mencari kesalahan FPI dan Habib Rizieq dan selalu mencoba ingin menghancurkan. Sekarang satu persatu dibongkar apapun rencana yang terstruktur dibongkar semua.

“Habib Rizieq difitnah dan dipenjarakan. Kini Ferdy Sambo juga demikian, ada pemeriksaan PCR palsu bahkan jadi tersangka dan terancam hukuman mati,” terangnya.

“Motif penyiksaan sama dan dikembalikan pada keluarga dengan cara yang sama, kemudian muncul tiba-tiba isu perempuan sebagai istri Ferdy Sambo,” tambah Gus Nur dalam channel Muhibbin Ulama. 

Dalam sidang KEPP yang digelar, Kamis, 25 Agustus 2022 memutuskan bahwa Ferdy Sambo diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia juga dinyatakan tercela dan ditempatkan khusus.

Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan pada Ferdy Sambo dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Ferdy Sambo dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding, namun sebelum menjalani sidang, Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri dari Polri.

Komjen Pol. Purn. Susno Duadji turut mengomentari kenapa Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya sebelum menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Susno mengungkapkan bahwa jika pengunduran dirinya dikabulkan otomatis Sambo masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai pensiunan Polri.

Kategori :