"Sambil menitipkan pesan supaya anak-anak tetap percaya diri, tetap tegar, menghadapi berbagai perundungan dan melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri," kata Kak Seto menyampaikan pesan Irjen Sambo
Sebelumnya, Seto mengungkapkan anak pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat mengalami perundungan atau bullying.
LPAI kemudian meminta izin kepada Irjen Ferdy Sambo untuk memberi pendampingan dan perlindungan secara psikologis kepada anaknya.
Menurut Kak Seto, Irjen Sambo memberikan izin dan menyampaikan terima kasih atas perlindungan psikologis yang diberikan.
"Beliau malah sempat meneteskan air mata, sempat terharu, terima kasih, senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian," ujarnya.
Kendati begitu, Kak Seto belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal menemui anak-anak Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, agenda tersebut masih diatur karena kedua anaknya tidak berada di Jakarta. "Kami sedang mengatur waktu karena dua putranya masih tidak berada di Jakarta," ucapnya.
Dapat diketahui, Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Seiring dengan status Irjen Ferdy Sambo tersebut, Polri bakal segera menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Apakah ketiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR dan KM juga akan disidang bersamaan dengan Ferdy Sambo, belum diperoleh informasi yang pasti.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sendiri hanya membenarkan adanya kemungkinan sidang KEPP dilangsungkan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Ini sejalan dengan penegasan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Ia menyebut Propam Polri sudah melaporkan PTDH saat ini proses pemberkasan. “Ya sedang diproses. Dalam waktu dekat. Kita lihat nanti ya, minggu ini atau minggu depan,” singkat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) itu.
Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sendiri kabarnya tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.
PTDH Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Polri tengah melengkapi berkas perkara pembunuhan Brigadir J, sejalan dengan itu Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diagendakan pada Kamis 25 Agustus 2022.
PTDH ditetapkan karena Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.