Mengejutkan! Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Tak Ada Luka Lain, selain Luka Tembak

Senin 22-08-2022,17:03 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Memenuhi janjinya, Tim Dokter Forensik Independen mengumumkan hasil autopsi ulang atas jasad Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Mabes Polri, Senin, 22 Agustus 2022 sore. 

Dari pengumuman ini terungkap hal mengejutkan. Bahwa sebelumnya banyak pihak menduga adanya luka lain selain tembakan. Sehingga keluarga Brigadir J melalui pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak meminta untuk diadakan autopsi ulang oleh tim dokter forensik yang independen. 

Dokter Ade Firmansyah, Ketua Kedokteran Forensik Independen yang dibentuk saat ekshumasi jasad Brigadir J di Muaro Jambi memastikan bahwa tidak ada luka-luka kekerasan pada tubuh Brigadir J selain luka akibat tembakan senjata api.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan mikroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," kata Ketua Tim Dokter Forensik, dr Ade Firmansyah di Mabes Polri, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

"Tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," tambahnya

Ia menjelaskan luka tembakan pada tubuh Brigadir J total ada 5 luka tembakan dengan 4 luka tembak keluar.

"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," terang dr Ade.

Ia menerangkan, luka tembakan yang membuat Brigadir J tewas adalah adanya tembakan di kepala korban. Katanya, ini adalah luka paling fatal.

"Ada dua luka yang fatal tentunya, ada dua luka fatal yaitu luka di daerah dada dan kepala," sambung dr. Ade.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo sendiri mengaku bahwa dialah dalang atau otak pembunuhan Brigadir J, yang disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR, Kuat Ma'rur.

Selain itu, sang istri, Putri Candrawathi juga disebut terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga, kini kelima tersangka pembunuhan Brigadir J; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf disangkakan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J diancam maksimal hukuman mati.

Berita ini tayang di disway.id dengan judul; Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Terungkap Sejumlah Luka pada Tubuh Yosua: Ada 4 Tembakan Tembus Keluar!

Kategori :