JAKARTA, INFORADAR.ID --- Penanganan kasus tewasnya Brigadir J oleh Tim Khusus (Timsus) Polri makin mengerucut dan teknis. Hingga Sabtu, 13 Agustus 2022 ini Polri sudah memeriksa sedikitnya 36 personil yang diduga kuat terlibat pelanggaran kode etik dalam penanganan tewasnya Brigadir J.
Dari 36 personil polisi tersebut, sebanyak 16 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) masuk tempat khusus (Patsus).
“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 13 Agusus 2022.
Diketahui, empat perwira menengah dari Polda Metro Jaya masuk ke tempat khusus (patsus).
Sama seperti sebelumnya, mereka diduga melanggar kode etik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Total ada 16 polisi yang masuk ke tempat khusus. Tiga di antaranya adalah jenderal.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, empat polisi tersebut adalah perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol. Mereka menjalani patsus di Provost Mabes Polri.
“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar tambah Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, dari 16 polsi tersebut, enam masuk patsus di Mako Brimob. Sisanya di Provost Mabes Polri. “Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provost,” beber Irjen Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tim khusus (Timsus) telah melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Total ada 31 personel yang diperiksa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. ”Kita juga telah melakukan penempatan khusus (Patsus) empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini menjadi 11 personel Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa malam, 9 Agustus 2022.
Personel Polri yang masuk ke tempat khusus ini terdiri dari satu orang berpangkat Irjen, dua Brigjen, dua Komisaris Besar, tiga AKBP, dua Komisaris Polisi dan satu AKP.
”Dan ini kemungkinan kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, penanganan kasus ini melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM dan mitra Polri di Kompolnas.
”Memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat. Terutama kepada keluarga korban. Seperti ekshumasi dan melayani laporan polisi dari pihak korban,” papar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.