Ternyata Ada 5 Jenis Truk Over Tonase yang Masih Boleh Lewat Jalan Tol

Senin 27-06-2022,05:05 WIB
Editor : M Widodo

INFORADAR.ID - Beberapa waktu lalu, pemerintah akan menindak kendaraan yang Over Dimension/Overloading atau sering disebut ODOL. Terutama di Jalan Tol Merak-Tangerang. 

Tapi, kenyataannya hingga sekarang masih sering kita jumpai adanya truk ODOL atau over tonase di jalanan. Padahal upaya untuk menertibkan truk ODOL sudah lama digaungkan sejak tahun 2017 an. 

Dikutip inforadar.id dari akun facebook Ditjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan, ternyata sampai batas waktu akhir tahun 2022, terdapat beberapa industri yang menjadi pengecualian dalam penindakan ODOL.


-Akun facebook Ditjen Hubdar, Kemenhub-

ODOL adalah kendaraan angkutan barang yang mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan. Padahal, setiap kendaraan angkutan barang memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa. 

Apa saja kendaraan truk atau tronton yang mendapat pengecualian itu? Yaitu ada 5 jenis yang dikecualikan: (1). truk pengangkut semen, (2). truk pengangkut baja, (3). truk pengangkut kaca lembaran, (4). truk pengangkut beton ringan, dan juga (5). truk pengangkut air minum dalam kemasan.


-Akun facebook Ditjen Hubdar, Kemenhub-

Namun untuk ruas jalan tertentu, seperti Jakarta-Cikampek dan Gresik akan tetap diberlakukan Penindakan Zero ODOL atau tidak ada toleransi terhadap ODOL. 

DILARANG MODIFIKASI

Selain ada larangan ODOL, Ditjen Hubdar juga mensinyalir bahwa jalanan seringkali cepat rusak akibat angkutan barang yang berlebihan muatan. Angkutan barang yang berlebihan muatan bisa terjadi karena kendaraan tersebut dimodifikasi dimensinya sehingga melebihi standard seharusnya.

Inilah yang disebut dengan over dimensi, yaitu suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 277, "Setiap orang yang memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 24,000,000." 

Ayo patuhi peraturan demi keselamatan dan kenyamanan.

 

Editor: M Widodo

Kategori :