Jauhi Ganja, Bisa Merusak Otak dan Hukuman Penjara 12 Tahun

Selasa 21-06-2022,16:23 WIB
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Agung S Pambudi

Penggunaan ganja tidak hanya berdampak negatif pada kesehatan akan tetapi bagi penggunanya akan dijerat hukum. 

Jika ditanam, dipelihara, dimiliki, atau disimpan, seseorang dapat terkena sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000.

Banyaknya dampak buruk ganja terhadap kesehatan tubuh dan hukuman atas penyalahgunaannya maka lebih baik jauhkan dari ganja karena hanya memberikan kenikmatan sesaat. (*)

 

 

Kategori :