Nur Aini menuturkan, karena sejak berkenalan Ahnaf mengaku seorang mualaf, sehingga modus tersebut dilakukan untuk mengelabui identitas dirinya kepada korban.
Kepada hakim Pengadilan Negeri kota Jambi, Nur Aini dan keluarganya sudah meminta untuk datang membawa keluarganya untuk berkenalan.
Karena berbagai alasan, pertemuan tersebut justru beralih untuk melangsungkan pernikahan secara siri. Alasannya karena identitas terduga pelaku tengah melakukan pengurusan di Dukcapil.
Hingga terjadilah pernikahan hingga 10 bulan dan sudah melakukan hubungan intim layaknya sepasang suami istri.
Belakangan jati dirinya terungkap adalah seorang perempuan, setelah diminta ibu kandung Nur Aini, Siti, untuk menunjukkan jati dirinya.
Di depan hakim, terduga pelaku mengaku dirinya seorang perempuan. Diduga pula ia telah melakukan pelecehan seksual kepada korban.
"Iya benar, saya memuaskan istri saya dengan menggunakan (maaf) jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," katanya.
Kasus ini pun masih dalam proses persidangan.
Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judyl: Kata Kementerian PPPA Soal Kasus Perempuan Dinikahi Perempuan di Jambi, Bisa Diproses Hukuman Berat?