BPJS Ketenagakerjaan Banten Bayarkan Klaim Rp 1,03 Triliun Selama Empat Bulan

Rabu 01-06-2022,20:25 WIB
Reporter : aasarbi
Editor : aasarbi

SERANG, INFORADAR.ID - BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten pada periode Januari - April 2022 telah membayarkan 85.680  klaim dengan nilai jaminan sebesar Rp 1.035.885.982.435 kepada pekerja yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jaminan tersebut terdiri atas jaminan hari tua (JHT) Rp 887.093.351.438 sebanyak 56.666 klaim, jaminan pensiun (JP) Rp 16.905.836.305 (19.776 klaim), jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 63.844.505.472 (7.238 klaim), dan jaminan kematian (JKM) Rp 68.002.289.220 (2.000 klaim).

"Total klaim jaminan itu untuk wilayah Banten. Pelayanan klaim dan pembayaran dilakukan oleh masing-masung kantor cabang," kata Teguh Setiwan, Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, di kantornya, Senin 23 Mei 2022.

Khusus di Kantor Cabang Serang, pada periode Januari - April 2022 pembayaran JHT Rp 134.468.556.770 (6.529 klaim), JP Rp 2.912.227.150  (4.592 klaim),  JKK Rp 13.740.696.335  (3.128 klaim), dan JKM Rp 11.817.000.000  (351 klaim). 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono menjelaskan, penyampaian permohonan klaim dapat dilakukan secara daring atau online. 

 "Tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan permohonan klaim. Sekarang sudah online," ungkap Didin, Senin 30 Mei 2022.

Persyaratan pengajuan klaim juga lebih mudah, lanjut Didin. Seperti persyaratan klaim JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun. Adapun usia pensiun mencapai 56 tahun.

Hal itu sejalan dengan terbitnya peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Didin menjelaskan, pengajuan klaim menjadi lebih mudah. Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotocopi dari sebelumnya diserahkan harus melampirkan dokumen asli.

"Syarat klaim JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun cukup dua dokumen yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP," ungkap Didin.

 Sebelumnya, kata Didin, syarat pencairan JHT bagi pensiunan ada empat dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP,  Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun. (Aas Arbi)

Kategori :