SERANG, INFORADAR.ID - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang SBP ditahan penuntut umum Kejari Serang, Senin (30/5) sore. Budi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Penahanan Budi dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp1,347 miliar ke Kejari Serang.
Kasus dugaan korupsi tersebut diusut oleh Subdit III Tipikor Polda Banten dan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten. Untuk proses administrasi, proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan di Kejari Serang.
Ada tiga tersangka lain yang ditetapkan dan ditahan penuntut umum Kejari Serang. Mereka, Kabid Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang TM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Kemudian, Camat Petir AH dan Kepala Desa Nagara Padang TE.
Keempat tersangka tiba di Kejari Serang sekira pukul 13.00 WIB. Mereka datang dengan didampingi penyidik Subdit III Tipikor Polda Banten, penuntut umum Kejati Banten dan kuasa hukum.
Dalam tahapan proses tahap dua tersebut, penuntut umum Kejari Serang melakukan pemeriksaan barang bukti dan keempat tersangka. Proses pemeriksaan rampung sekira pukul 15.15 WIB. Keempat tersangka kemudian di gelandang ke mobil tahanan.
Saat diborgol dan mengenakan rompi tahanan, INFORADAR.ID sempat melemparkan beberapa pertanyaan kepada mantan kepala DLH, namun tidak direspons. Ia memilih untuk menutupi mukanya seraya bergegas menuju mobil tahanan.
Sementara Kabid Persampahan dan Pertamanan begitu menggebu-gebu saat ditanya wartawan. Ia mengaku banyak kejanggalan terhadap kasus yang menjeratnya.
"Banyak kejanggalan di kasus ini, cari Yayan Sopian di markus (makelar kasus-red), saya akan buktikan. Bukti ada di anak saya, saya akan bongkar-bongkaran," katanya saat memasuki mobil tahanan.
Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra mengatakan alasan penyidik melakukan penahanan keempat tersangka karena berbagai pertimbangan. "Alasan penahanan karena alasan subyektif dan obyektif sebagaimana dalam Pasal 21 huruf 4 KUHAP," ujar Jonitrianto.
Dalam ketentuan dalam pasal tersebut, penuntut umum melakukan penahanan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. "Alasan obyektifnya ancaman pidana diatas lima tahun penjara," kata Jonitrianto.
KRONOLOGI KASUS
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Oktober 2021 lalu. Ketika itu, penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan secara intens terhadap kasus tersebut.
Saat melakukan proses penyelidikan, penyelidik mendapatkan perbuatan melawan hukum terhadap kasus tersebut. Kemudian, kasus tersebut dilakukan gelar perkara dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Saat proses penyidikan, penyidik menetapkan empat orang tersangka dan telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. "Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi, terdiri dari 25 saksi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, pihak desa dan kecamatan. Kemudian, tujuh orang saksi dari pemilik lahan. Lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli," kata Shinto.