Bansos Beras 30 Kg Dipungut Biaya? Bapanas Tegaskan Bantuan Wajib Diterima Utuh

Bansos Beras 30 Kg Dipungut Biaya? Bapanas Tegaskan Bantuan Wajib Diterima Utuh

Pembagian bansos beras-Kelurahan Tirtonirmolo -

INFORADAR.ID — Kembali menjadi sorotan, penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dilaporkan terdapat dugaan pungutan pada proses distribusi di sejumlah daerah. Badan Pengan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa bantuan tersebut adalah hak sepenuhnya bagi masyarakat dan harus diterima secara utuh tanpa adanya penguatan apapun. 

Bantuan beras 30 kilogram tersebut merupakan penyaluran bantuan pangan untuk alokasi bulan Juli hingga September 2026. Program ini diproyeksikan menyasar jutaan keluarga penerima manfaat sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Di tengah proses penyaluran bantuan, Bapanas menerima laporan terkait dugaan pungutan terhada penerima bantuan. Menyikapi laporan tersebut, Bapanas akan menindaklanjuti dan meminta masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses distribusi bantuan.

BACA JUGA:Bersama ICN, Pemprov Banten Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat

BACA JUGA:The Royale Krakatau Hotel Bakal Gelar Kids Cooking Class

Bapanas menegaskan agar tidak boleh adanya pemotongan terhadap bantuan yang diterima KPM. Bantuan yang disalurkan yang menjadi hak penerima harus sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan. Semakin diperketatnya proses pengawasan distribusi juga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan diimbau melaporkannya melalui kanal pengaduan yang disediakan pemerintah. Langkah tersebut penting agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan terhadap dugaan pungutan ini menjadi perhatian karena bantuan pangan ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan. Adanya potongan atau pungutan, jika terbukti, dapat mengurangi manfaat bantuan yang seharusnya diterima secara penuh oleh KPM.

BACA JUGA:Timun Mas dan Tenun Takdir Tawarkan Wajah Baru Cerita Rakyat, Hadir Tanpa Sentuhan AI

BACA JUGA:UMKM Mulai Didorong Pahami Pelindungan Data Pribadi Pelanggan

Bapanas pun mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi untuk memastikan bantuan sampai kepada penerima sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta aktif mengawasi penyaluran agar program bantuan pangan berjalan transparan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: