Soroti Implementasi Hak Advokat dalam KUHAP Baru LBH Polem Audiensi ke DPR RI

Soroti Implementasi Hak Advokat dalam KUHAP Baru LBH Polem Audiensi ke DPR RI

Potret LBH Polem saat lakukan audiensi dengan DPR RI-Ilham for Inforadar-

INFORADAR.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POLEM melakukan audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait implementasi hak advokat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Audiensi berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan LBH POLEM, Muhammad Ibrahim, menyampaikan persoalan yang dialami advokat dalam menjalankan tugas pendampingan hukum, khususnya terkait akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan klien yang berada di Rumah Tahanan (Rutan).

Persoalan tersebut bermula pada 28 Februari 2026. Saat itu, advokat LBH POLEM datang ke Rutan Serang Kelas II B berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk menemui klien dalam rangka keperluan penandatanganan surat izin tidak dapat menghadiri persidangan. Namun, advokat tidak diperkenankan bertemu dengan klien karena waktu kedatangan dinilai bukan merupakan jam kunjungan.

LBH POLEM, Muhammad Ibrahim menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum dan menjalankan tugas untuk kepentingan pembelaan klien. Dalam audiensi, LBH POLEM kemudian mempertanyakan bagaimana ketentuan dalam KUHAP baru dapat diterapkan ketika aturan pelaksana di lapangan masih mengacu pada regulasi sebelumnya.

“Advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta sedang menjalankan tugas untuk kepentingan pembelaan klien,” ungkap Ibrahim. 

BACA JUGA:APBD Perubahan Tangsel 2026 Diarahkan ke Pelayanan Publik dan Infrastruktur

BACA JUGA:Apple Masuk Pasar HP Lipat, Samsung dan Motorola Kompak Sindir iPhone Duo

Sebelum membawa persoalan tersebut ke DPR RI, LBH POLEM telah melakukan audiensi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas Kanwil Banten. Permohonan audiensi disampaikan pada 9 Maret 2026 dan pertemuan dilaksanakan pada 13 Maret 2026. 

Dalam pertemuan tersebut, pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas Kanwil Banten menyampaikan adanya catatan dalam penerapan KUHAP terbaru, khususnya ketentuan Pasal 150 huruf b mengenai hak advokat untuk berkomunikasi dengan klien. Pelaksanaan ketentuan tersebut disebut belum dapat diterapkan secara maksimal karena belum terdapat Peraturan Pemerintah tersendiri, sehingga pelaksanaan di lapangan masih mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 1983. 

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pokok persoalan yang dibawa LBH POLEM dalam audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI. LBH POLEM menyoroti potensi persoalan harmonisasi antara UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan aturan pelaksana yang masih digunakan di lapangan, termasuk mengenai kedudukan PP Nomor 27 Tahun 1983. 

Menanggapi aspirasi tersebut, Fraksi PKS DPR RI menyampaikan bahwa persoalan kesesuaian antara ketentuan undang-undang dengan aturan pelaksana memang menjadi perhatian. Perubahan regulasi yang berlangsung cukup cepat membuat sejumlah pihak, termasuk advokat dan hakim, masih menghadapi proses penyesuaian terhadap penerapan KUHAP baru. 

BACA JUGA:Gaji Manajer Kopdes Ditanggung Negara 2 Tahun, Pemerintah Bidik Hemat Subsidi

BACA JUGA:Bansos 2027 Bakal Dibatasi? Pemerintah Siapkan Kupon agar Dana Tak Dipakai Judol

Dalam audiensi tersebut, Agus Sugiarto juga menyoroti persoalan perubahan rezim hukum yang belum sepenuhnya diikuti dengan perubahan aturan teknis. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: