Lonjakan Serangan Siber Sektor Pendidikan Picu Urgensi Keamanan Data Pelajar

Lonjakan Serangan Siber Sektor Pendidikan Picu Urgensi Keamanan Data Pelajar

Orang sedang bekerja -Pexels-

INFORADAR.ID — Digitalisasi pendidikan yang semakin luas membawa konsekuensi terhadap keamanan informasi yang dikelola sekolah, perguruan tinggi, maupun platform pendidikan digital. Data pribadi siswa, tenaga pendidik, administrasi akademik, serta informasi kelembagaan kini tersimpan dan diproses melalui berbagai sistem digital sehingga membutuhkan perlindungan yang semakin kuat.

Temuan terbaru dari Survei Peran Internet pada Sektor Pendidikan 2026 yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa ancaman siber masih menjadi persoalan bagi lembaga pendidikan. Survei tersebut melibatkan 304 lembaga pendidikan pengguna internet di 38 provinsi dan dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan metode multistage random sampling.

Dalam hasil survei tersebut, virus menjadi jenis serangan siber yang paling banyak dialami lembaga pendidikan dengan persentase 25,9 persen. Serangan berikutnya adalah malware sebesar 25 persen dan phishing sebesar 20,1 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman tidak hanya berasal dari serangan teknis terhadap sistem, tetapi juga dari upaya memanfaatkan kelengahan pengguna.

Risiko tersebut semakin relevan seiring meningkatnya ketergantungan lembaga pendidikan terhadap sistem digital. Serangan terhadap akun, perangkat maupun jaringan berpotensi menyebabkan gangguan layanan, kehilangan data, serta membuka peluang penyalahgunaan informasi pribadi yang tersimpan dalam sistem pendidikan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga memperkuat upaya pengamanan sistem digital. Pada April 2026, Kemendikdasmen kembali meluncurkan Program Bug Bounty yang memasuki tahun kelima penyelenggaraan dengan tema “Build Cyber Resilience”. Program tersebut ditujukan untuk menemukan dan melaporkan kerentanan keamanan pada sistem digital pendidikan melalui pengujian yang dilakukan secara terkontrol.

Program tersebut melibatkan pendidik dan peserta didik dari berbagai kategori, termasuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Melalui mekanisme tersebut, insan pendidikan tidak hanya ditempatkan sebagai pengguna teknologi, tetapi juga dilibatkan dalam upaya menemukan celah keamanan dan memperkuat ketahanan siber sistem pendidikan.

Perhatian terhadap keamanan data juga terlihat dalam penanganan dugaan penyalahgunaan data Dapodik. Pada 5 Agustus 2026, Kemendikdasmen menyatakan sedang melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap informasi mengenai dugaan penggunaan data anak untuk pendaftaran ke satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua. Kementerian menegaskan bahwa pengelolaan Dapodik harus memperhatikan keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data pribadi. 

Selain pengamanan sistem, pemerintah juga memperkuat aturan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan. Pedoman yang ditetapkan pada 2026 menekankan bahwa teknologi harus digunakan secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab, sekaligus memperhatikan perlindungan anak. 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keamanan siber harus menjadi bagian dari tata kelola pendidikan digital, bukan sekadar tanggung jawab tim teknologi informasi. Penggunaan autentikasi berlapis, pengelolaan hak akses, pembaruan sistem, pencadangan data, serta peningkatan kesadaran pengguna menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko serangan dan penyalahgunaan data.

Dengan semakin besarnya peran teknologi dalam aktivitas pendidikan, perlindungan data peserta didik perlu berjalan beriringan dengan ekspansi digitalisasi. Penguatan infrastruktur keamanan dan peningkatan literasi digital diharapkan dapat memastikan transformasi pendidikan berlangsung secara inovatif sekaligus tetap aman bagi seluruh penggunanya.

 

Rizki Febriana mahasiswa magang Universitas Serang Raya 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: