Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan ke Pelanggan
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan ke Pelanggan--
INFORADAR.ID - Sisa kuota internet yang belum terpakai kini mendapat perlindungan baru dari pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan aturan yang melarang operator seluler menghapus sisa kuota pelanggan secara sepihak maupun membebankan biaya tambahan untuk mempertahankannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. SE diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan masyarakat memperoleh hak atas layanan yang telah mereka bayarkan. Menurutnya, kuota yang sudah dibeli pelanggan tidak semestinya hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).
Kemkomdigi menyebut aturan baru ini juga dilatarbelakangi laporan masyarakat mengenai masih adanya operator yang belum sepenuhnya menjalankan putusan MK terkait perlindungan sisa kuota.
BACA JUGA:Lirik Relate, Beat Catchy! Naykilla & Tenxi Bawa Keseruan Baru di Shopee 9.9 Super Shopping Day
Meutya mengatakan pemerintah ingin memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan oleh penyelenggara layanan telekomunikasi. Dengan begitu, pelanggan tidak lagi berada pada posisi yang dirugikan setelah membeli paket internet.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Selain melindungi kuota yang tersisa, operator juga diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan layanan kepada pelanggan. Mekanismenya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Kebijakan tersebut membuat pelanggan memiliki ruang lebih besar untuk menentukan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing. Operator tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang menentukan mekanisme layanan bagi pelanggan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
BACA JUGA:Pemkab Serang Dorong Pelajar Asah Skill dan Kreativitas Hadapi Persaingan di Era Bonus Demografi
BACA JUGA:Kasus ISPA Naik di Tengah Karhutla, Kemenkes Siap Turun Langsung ke Wilayah Terdampak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: