Demo 27 Agustus di DPR: RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Tuntutan Utama

Demo 27 Agustus di DPR: RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Tuntutan Utama

Demo mahasiswa -Pinterest -

iNFORADAR.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi spotlight dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat mendesak DPR mempercepat pembahasan aturan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Salah satu kelompok yang membawa tuntutan tersebut adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mereka mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sekaligus meminta adanya komitmen tertulis dari parlemen terkait penyelesaian aturan tersebut. Tuntutan itu menunjukkan bahwa isu pengembalian aset hasil kejahatan masih menjadi perhatian publik.

Hal serupa juga disuarakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu (AMDB). Selain meminta untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, kelompok tersebut membawa tuntutan lain, yaitu hukuman berat bagi koruptor dan penurunan harga kebutuhan pokok.

BACA JUGA:AS Tunda Sementara Pengajuan Visa Global, Pemohon Diminta Tunggu Jadwal Wawancara Baru

BACA JUGA:Vindes Pecah Kongsi, Masuk Babak Baru Tanpa Desta

Di tengah aksi, DPR memang tengah memasukkan RUU Perampasan Aset dalam agenda pembahasan. Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/8) dijadwalkan menyampaikan laporan Komisi III mengenai perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Komisi III DPR kini sedang menargetkan RUU Perampasan Aset untuk bisa diselesaikan paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut prosesnya mencakup serapan aspirasi publik, pembahasan bersama pemerintah, hingga pengambilan keputusan di angkat paripurna.

Pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk bisa mempercepat penyelesaian RUU tersebut bersama DPR . Mentri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah terus menargetkan penyelesaiannya pada tahun ini.

BACA JUGA:Kabut Asap Menyeberang ke Malaysia, Seberapa Parah Karhutla Indonesia Tahun Ini?

BACA JUGA:Transmigrasi Era Baru: Pemerintah Siapkan Lapangan Kerja Dulu, Baru Ajak Warga Pindah

Jika disahkan, aturan ini diharapkan memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk pengelolaan dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, pembahasannya tetap perlu memastikan perlindungan hak pihak yang beritikad baik serta kepastian hukum. Karena itu, tuntutan massa kini berhadapan dengan tantangan bagaimana RUU tersebut dapat segera selesai tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait