Calon Penerima BSPS Wajib Tercatat! Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Data

Calon Penerima BSPS Wajib Tercatat! Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Data

Program bantuan BSPS--Pinterest/Creative Cinema

INFORADAR.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, meminta 174 pemerintah kabupaten/kota segera mengoptimalkan dan menyempurnakan data usulan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar penyaluran bantuan bedah rumah tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

Permintaan itu disampaikan Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengusulan Calon Penerima BSPS secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa sejumlah pemerintah daerah telah mengajukan data calon penerima, namun hasil verifikasi menunjukkan masih banyak usulan yang belum memenuhi persyaratan sehingga perlu dilengkapi kembali. 

Menurut Tomsi, pemerintah menargetkan rehabilitasi 400 ribu rumah tidak layak huni melalui Program BSPS pada tahun 2026. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya mengejar kuota, tetapi juga memastikan seluruh calon penerima memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

"Teman-teman di daerah harus menambah data calon rumah yang akan direhab, namun tetap harus sesuai dengan kriteria agar bantuan benar-benar tepat sasaran," ujar Tomsi.

Ia menegaskan bahwa calon penerima BSPS harus merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati satu-satunya rumah tidak layak huni serta belum pernah menerima bantuan perumahan pemerintah dalam 10 tahun terakhir, kecuali masyarakat terdampak bencana yang memperoleh bantuan penanganan khusus. Selain itu, pemerintah daerah diminta melengkapi dokumen administrasi, foto kondisi rumah, dan alamat secara rinci guna mempermudah proses verifikasi lapangan. 

BACA JUGA:Deadline Adalah Cinta: Cara Dosen Menyayangi Kami

BACA JUGA:Konsumsi BBM Pertalite Tembus 80% dari Total Bensin Nasional

Untuk mempercepat proses pendataan, Tomsi meminta sekretaris daerah mengoordinasikan perangkat daerah bersama Badan Pusat Statistik (BPS), camat, lurah, hingga kepala desa agar pendataan dilakukan secara cermat dan akurat. Inspektorat daerah juga diminta melakukan pendampingan sehingga usulan yang diajukan benar-benar sesuai dengan ketentuan. 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga mendorong seluruh pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan Program BSPS. Menurutnya, apabila usulan dari suatu daerah tidak memenuhi persyaratan, kuota bantuan dapat dialihkan ke daerah lain yang lebih siap. Karena itu, verifikasi lapangan harus dilakukan secara teliti agar target rehabilitasi 400 ribu unit rumah pada 2026 dapat tercapai.

Tito menambahkan bahwa Program BSPS tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta menggerakkan perekonomian daerah melalui kegiatan pembangunan dan rehabilitasi rumah.

Melalui optimalisasi pendataan dan verifikasi yang lebih akurat, pemerintah berharap Program BSPS 2026 dapat berjalan efektif sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: