Kemendikdasmen Prioritaskan Penataan Guru Non-ASN, Buka Peluang Jadi ASN
Kemendikdasmen upayakan penataan guru Non-ASN -Pinterest/Farid Candra-
INFORADAR.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi guru berstatus non-ASN. Upaya ini dilakukan agar mereka memiliki peluang mengikuti seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan pemerintah memprioritaskan penataan guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Ia menyebut, melalui kebijakan tersebut, guru non-ASN dapat mengikuti proses seleksi ASN secara resmi. Jika lolos, status mereka akan berubah menjadi ASN dengan jalur karier yang lebih jelas.
“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Mu'ti. Ia menambahkan bahwa perubahan status menjadi ASN akan memberikan kepastian dan keberlanjutan karier.
Mu'ti juga menegaskan bahwa peran guru non-ASN sangat penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Terutama bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Serang Night Ride 2026, Mengubah Kayuhan Menjadi Budaya Transportasi Ramah Lingkungan
BACA JUGA:LPDP Libatkan TNI dalam Persiapan Keberangkatan Awardee, Tekankan Penguatan Karakter
Oleh karena itu, penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan. Pemerintah ingin memastikan sistem pendidikan berjalan stabil dan berkelanjutan.
Sementara itu, melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian bagi guru non-ASN. Mereka yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa.
Kebijakan ini bertujuan menjaga proses pembelajaran tetap optimal. Selain itu, juga memberikan kepastian kerja bagi para guru hingga batas waktu tertentu.
Mu'ti menjelaskan bahwa kepastian tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, pemerintah akan melanjutkan langkah strategis untuk penataan tenaga pendidik.
Ia mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan kementerian terkait lainnya. Koordinasi ini menghasilkan rencana pembukaan formasi kebutuhan guru secara bertahap.
BACA JUGA:GAPURA CUP 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Sepak Bola Putri
BACA JUGA:Pendidikan Serang Raya Dinilai Gagal, IMM Serang Tuntut Transparansi Anggaran dan Audit Kebijakan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
