Diduga Suplai Tambang Emas Ilegal, Polda Banten Amankan Pemasok Merkuri di Lebak
Ilustrasi penangkapan pemasok merkuri -(iStock)-
SERANG, INFORADAR.ID – Kepolisian Daerah Banten melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus menangkap seorang pria berinisial ES alias Bohel yang diduga menjadi pemasok merkuri untuk aktivitas pengolahan emas ilegal di Kabupaten Lebak. Dari tangan tersangka, petugas menyita sekitar 14 kilogram merkuri sebagai barang bukti.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Dhoni Erwanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tertangkapnya seorang kurir bernama Sidik.
Sidik diamankan melalui operasi tangkap tangan pada Februari 2026 di Jalan Raya Bayah–Cikotok, tepatnya di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Saat itu, ia kedapatan membawa 14 botol plastik berisi merkuri dengan total berat sekitar 14 kilogram.
Barang tersebut ditemukan petugas di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi F 3724 FFV. Berdasarkan pengakuannya, merkuri tersebut merupakan milik ES alias Bohel.
Rencananya, bahan berbahaya itu akan dijual kepada seseorang berinisial KU di wilayah Bayah dengan harga Rp2,4 juta. Sidik mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima upah sebesar Rp150 ribu dari ES.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap ES alias Bohel di wilayah Cipanas, Kabupaten Lebak. Saat diamankan, ia mengakui bahwa merkuri yang dibawa Sidik adalah miliknya.
Menurut Dhoni, tersangka mengaku baru menjalankan bisnis penjualan merkuri, yang diduga digunakan untuk kegiatan pengolahan emas ilegal.
Lebih lanjut, ES menyebut memperoleh merkuri dari seseorang berinisial IR yang berasal dari Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan pembelian dari pemasok tersebut.
Atas perbuatannya, ES alias Bohel kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara, serta Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
