Disway Award

PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun atau Tidak? Cek Jawabannya Disini

PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun atau Tidak? Cek Jawabannya Disini

Ilustrasi PPPK paruh waktu-Istimewa-

INFORADAR.ID - Status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu semakin jelas sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diberlakukan. 

Dalam aturan tersebut, PPPK termasuk yang bekerja dengan pola paruh waktu diakui sebagai bagian dari aparatur sipil negara dan mendapatkan hak kesejahteraan yang sama.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah PPPK paruh waktu memperoleh manfaat pensiun seperti ASN lainnya? 

Inilah rangkuman penjelasan mengenai status hukum, hak perlindungan sosial, dan skema pensiun yang berlaku.

Isu PPPK paruh waktu ini menjadi penting karena banyak tenaga non-ASN kini beralih ke skema PPPK paruh waktu dan ingin mengetahui kepastian hak mereka ke depan.

BACA JUGA:Berapa Lama Batas Aman Scrolling Media Sosial bagi Gen Z agar Pikiran Tetap Sehat?

BACA JUGA:Bisakah PPPK Diangkat Jadi PNS? Cek Jawabannya Disini

PPPK Paruh Waktu Masuk Kategori ASN dan Mendapat Perlindungan Negara

UU ASN menegaskan bahwa seluruh ASN baik PNS maupun PPPK, termasuk yang bekerja tidak penuh waktu berhak atas perlindungan sosial. 

Bentuk perlindungan tersebut antara lain jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta manfaat hari tua dan pensiun.

Ketentuan ini juga tercantum dalam Pasal 21 ayat (6) yang menyebutkan bahwa perlindungan tersebut diberikan selama masa pengabdian hingga seseorang memasuki masa purnatugas. Dengan demikian, PPPK paruh waktu tetap berada dalam skema yang sama.

Aturan Teknis Pensiun Masih Menunggu PP

Meski hak pensiun telah dipastikan oleh undang-undang, tata cara pelaksanaannya belum dirinci. Pemerintah masih menyusun peraturan pemerintah yang akan menetapkan besar iuran, rumus manfaat pensiun, sumber dana, serta prosedur pencairannya. 

Aturan ini akan menjadi dasar agar semua ASN, termasuk PPPK paruh waktu, memiliki skema pensiun yang transparan dan seragam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: