Disway Award

DPRD Kabupatn Serang Soroti Pelanggaran Jam Operasional Truk, Desak Ada Sanksi Tegas

DPRD Kabupatn Serang Soroti Pelanggaran Jam Operasional Truk, Desak Ada Sanksi Tegas

DPRD Serang desak sanksi tegas truk pelanggar jam operasional-Istimewa-

INFORADAR.ID- DPRD Kabupaten Serang menunjukkan keprihatinan terhadap banyaknya pelanggaran terhadap jam operasional truk yang masih sering terjadi di beberapa jalan utama. 

Banyak kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan yang lain. 

DPRD Kabupaten Serang meminta kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menegakkan peraturan secara ketat agar tidak terjadi pembiaran yang berulang.

Ia juga mendorong peningkatan pengawasan di lapangan, terutama pada waktu-waktu rawan pelanggaran. 

Ketua DPRD Kabupaten Serang menegaskan bahwa tindakan terhadap truk-truk yang melanggar jam operasional sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. 

BACA JUGA:KUR BCA 2025, Simak Syarat dan Tabel Angsuran Pinjaman Rp100 Juta Terbaru

BACA JUGA:Pemkab Lebak dan DPRD Resmi Tetapkan Prioritas Pembangunan dalam APBD 2026

Tindakan tegas yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus menciptakan ketertiban di Kabupaten Serang. 

DPRD Kabupaten Serang meminta pemerintah untuk bersikap tegas terhadap kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan.

Aturan tentang jam operasional tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Andra Soni melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 mengenai Pembatasan Jam Operasional.

Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa kendaraan truk tambang hanya diperbolehkan melintas antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. 

Bahkan, ada beberapa jalur yang dilarang dilalui oleh truk tambang, salah satunya adalah Jalan Raya Serang-Cilegon.

Namun, setelah dua minggu peraturan itu diterapkan, masih ada banyak truk tambang yang melanggar jam operasional. Beberapa di antara mereka juga melewati jalur-jalur yang dilarang.

BACA JUGA:BKPSDM Kota Serang Gelar CACT untuk Ribuan ASN Tanpa Gunakan Dana APBD

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: