Disway Award

Pemprov Banten Resmi Ambil Alih 13 Ruas Jalan Baru untuk Pembangunan Infrastruktur

Pemprov Banten Resmi Ambil Alih 13 Ruas Jalan Baru untuk Pembangunan Infrastruktur

Pemprov Banten Perkuat Infrastruktur-Instagram-@dpupr_banten

INFORADAR.ID- Pemprov Banten secara resmi mengambil alih pengelolaan 13 ruas jalan baru dari pemerintah daerah kabupaten dan kota. 

Tindakan ini diambil untuk mempercepat pembenahan infrastruktur serta memastikan hubungan antarwilayah menjadi lebih efektif. 

Dengan adanya kewenangan ini, Pemprov Banten bertekad untuk memperbaiki kualitas jalan demi mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Peralihan kewenangan ini diharapkan akan mempercepat pemerataan kemajuan di berbagai wilayah di Banten. 

BACA JUGA:Kunjungan Gubernur Bengkulu ke Banten, Bahas Pembangunan Jalan Desa

BACA JUGA:Selain Pantai, Ini Daftar Tempat Wisata di Banten yang Disukai Warga Lokal

Pemprov Banten merencanakan untuk meningkatkan kualitas jalan secara bertahap dengan fokus pada keselamatan, daya tahan, serta kenyamanan bagi para pengguna jalan. 

Di samping itu, kerja sama antara pemerintah provinsi dan daerah akan terus diperkuat untuk mencapai proses pembangunan yang lebih efektif.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Banten berkomitmen untuk memastikan setiap area memiliki akses transportasi yang memadai, baik untuk distribusi barang maupun pergerakan masyarakat. 

Pemerintah juga berencana untuk memaksimalkan penggunaan anggaran dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan agar pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan dan tepat arah.

BACA JUGA:Pesona Wisata Pandeglang, Dari Keindahan Alam hingga Serunya Waterpark

BACA JUGA:SDN Cirangkong Serang Kekurangan Ruang Kelas, Siswa Jalani Sistem Bergantian

Provinsi Banten memperluas kewenangannya atas 13 ruas jalan baru, termasuk reinstalasi jalan penting yang menghubungkan Banten Lama dengan Tonjong. 

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Pemprov Banten sedang membangun ruas jalan baru yang menghubungkan Banten Lama dengan Tonjong.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: