Disway Award

Pemkot Serang Pastikan Pasar Induk Rau Tak Dibongkar, Siapkan Langkah Ambil Alih Pengelolaan dari Pihak Ketiga

Pemkot Serang Pastikan Pasar Induk Rau Tak Dibongkar, Siapkan Langkah Ambil Alih Pengelolaan dari Pihak Ketiga

Ilustrasi pasar rau-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa Pasar Induk Rau tidak akan dibongkar dalam waktu dekat. 

Saat ini, Pemkot tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengakhiri kerja sama dengan pihak ketiga yang selama ini mengelola Pasar tersebut. 

Upaya ini dilakukan agar Pasar Induk Rau dapat dikelola langsung oleh pemerintah, sehingga hubungan antara pedagang dan Pemkot bisa terjalin tanpa perantara. 

Pengelolaan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Serang untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan dan berpihak kepada pelaku usaha kecil. 

Pemerintah berharap untukPasar Induk Rau, melalui pengelolaan langsung, para pedagang bisa merasakan manfaat ekonomi yang lebih besar tanpa beban pungutan berlebihan.

BACA JUGA:Apindo Ungkap Formula Kenaikan Upah Buruh 2026, Tetap Andalkan PP 51/2023

BACA JUGA:Menaker Imbau Calon Peserta Santai Saja, Pendaftaran Program Magang Pemerintah Masih Dibuka Enam Hari

Pengelolaan Pasar Induk Rau Akan Diambil Alih Secara Bertahap

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah agar para pedagang dapat berinteraksi langsung dengan pemerintah tanpa harus melalui pihak ketiga. 

“Tujuan saya jelas, agar pedagang bisa berhubungan langsung dengan pemerintah, bukan lewat pihak ketiga yang mengambil keuntungan. Semua kebijakan kami fokuskan untuk kemajuan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Sebagai pembanding, Budi mencontohkan Pasar Pandean, yang kini pengelolaannya sudah di bawah Pemkot Serang. 

Sebelum diambil alih, para pedagang di pasar tersebut dikenai berbagai jenis pungutan, baik harian maupun tahunan. 

Namun setelah pemerintah mengambil alih, mereka hanya perlu membayar retribusi sebesar Rp2,7 juta per tahun tanpa tambahan biaya lainnya.

Selain itu, Pemkot Serang juga akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Serang dalam proses pemutusan kerja sama dengan pihak pengelola lama. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: