Disway Award

Ingin Mengurus Perpanjang SIM 2025? Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Ingin Mengurus Perpanjang SIM 2025? Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

perpanjang SIM --@vionavisakha

INFORADAR.ID - Layanan digital Korlantas Polri membuat proses perpanjang SIM 2025 semakin mudah diakses oleh para pemilik kendaraan.

Banyak orang kini memilih jalur online untuk perpanjangan SIM karena tak lagi perlu datang dan menunggu lama di kantor SATPAS.

Dengan menyiapkan berkas yang tepat, pengajuan perpanjang SIM 2025 melalui aplikasi SINAR bisa berlangsung cepat dan tanpa kendala berarti. Peralihan ke layanan digital ini juga membantu masyarakat menghemat waktu.

Selain itu, pemohon bisa menyesuaikan proses pengurusan dengan jadwal pribadi tanpa dibatasi jam layanan kantor.

Berikut daftar dokumen yang perlu kamu lengkapi sebelum memulai proses perpanjang SIM 2025 secara daring.

BACA JUGA:Operasi Zebra Maung 2025 Pindah Lokasi Lagi, Apa yang Diincar Polisi Hari Ketiga Ini?

BACA JUGA:Cara Paling Praktis Beli Emas ANTAM, Solusi Baru Buat Pekerja Super Sibuk

1. SIM Lama yang Masih Berlaku

Pastikan SIM Anda belum masuk masa kedaluwarsa. Jika sudah melewati tanggal berlaku, kamu tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

2. E-KTP atau Identitas Resmi Lainnya

WNI wajib menyiapkan E-KTP yang masih aktif. Sementara WNA dapat menggunakan paspor atau dokumen keimigrasian yang sesuai ketentuan.

3. Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES Jasmani)

Tes kesehatan ini dilakukan secara digital dan dapat didaftarkan melalui erikkes.id. Besaran biaya tes berbeda-beda tergantung klinik yang dipilih.

4. Hasil Tes Psikologi melalui ePPsi

Tes psikologi dapat dilakukan secara online lewat app.eppsi.id. Biaya yang berlaku yaitu:

  • Rp57.500 untuk tes online
  • Rp100.000 untuk tes langsung di lokasi

5. Pas Foto dengan Latar Biru

Gunakan foto resmi berlatar biru, berpakaian rapi, bukan selfie, dan tidak melalui proses sunting yang mengubah bentuk wajah asli.

6. Foto Tanda Tangan di Kertas Putih

Buat tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal, lalu foto dengan jelas. Pastikan bentuknya konsisten dengan tanda tangan di KTP agar mudah diproses oleh sistem.

7. Biaya Administrasi Perpanjangan

Rincian biaya yang perlu disiapkan meliputi:

  • Rp35.000 untuk perpanjangan SIM
  • Rp50.000 untuk tes asuransi

Ditambah biaya tes kesehatan serta tes psikologi sesuai tarif penyedia layanan.

BACA JUGA:Ini Dia HP Samsung NFC Terbaik 2025, Transaksi Digital Jadi Lebih Mudah dan Cepat

BACA JUGA:Angka Kuota Haji 2026 Mengejutkan, Tiga Provinsi Tak Tembus 500 Jemaah

Setelah seluruh dokumen terunggah dan disetujui dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, kamu hanya perlu menunggu proses persetujuan.

Jika lolos verifikasi, SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke alamat yang kamu cantumkan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: