Perpanjangan SIM Mati Masih Bisa? Simak Aturan dan Biayanya
Perpanjangan SIM mati-Rajudin Hax-unsplash.com
Biaya Resmi Perpanjangan SIM Mati Selama Dispensasi
Untuk kamu yang ingin memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis pada periode dispensasi, biaya perpanjangan SIM mati tetap sama seperti perpanjangan tarif biasa. Berikut daftar biayanya:
SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp80.000
SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp75.000
SIM D dan SIM D1: Rp30.000
Selain biaya utama, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu disiapkan, yaitu:
Tes kesehatan: Rp35.000
Asuransi: Rp50.000
Tes psikologi: hingga Rp100.000
BACA JUGA: Syifa Hadju Dilamar El Rumi di Swiss, Bikin Heboh Netizen
BACA JUGA: Trans Banten Resmi Beroperasi, Jadi Kado HUT ke-25 Provinsi Banten
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Perpanjangan SIM Mati
Sebelum datang ke Satpas, pastikan kamu sudah melengkapi beberapa file penting berikut agar proses perpanjangan SIM mati berjalan lancar:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan SIM asli
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
