Disway Award

Perpanjangan SIM Mati Masih Bisa? Simak Aturan dan Biayanya

Perpanjangan SIM Mati Masih Bisa? Simak Aturan dan Biayanya

Perpanjangan SIM mati-Rajudin Hax-unsplash.com

Biaya Resmi Perpanjangan SIM Mati Selama Dispensasi

Untuk kamu yang ingin memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis pada periode dispensasi, biaya perpanjangan SIM mati tetap sama seperti perpanjangan tarif biasa. Berikut daftar biayanya:

SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp80.000

SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp75.000

SIM D dan SIM D1: Rp30.000

Selain biaya utama, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu disiapkan, yaitu:

Tes kesehatan: Rp35.000

Asuransi: Rp50.000

Tes psikologi: hingga Rp100.000

BACA JUGA: Syifa Hadju Dilamar El Rumi di Swiss, Bikin Heboh Netizen

BACA JUGA: Trans Banten Resmi Beroperasi, Jadi Kado HUT ke-25 Provinsi Banten

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Perpanjangan SIM Mati

Sebelum datang ke Satpas, pastikan kamu sudah melengkapi beberapa file penting berikut agar proses perpanjangan SIM mati berjalan lancar:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi dan SIM asli

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: