Perpanjangan SIM Mati Masih Bisa? Simak Aturan dan Biayanya
Perpanjangan SIM mati-Rajudin Hax-unsplash.com
Bukti tes kesehatan
Bukti tes psikologi
Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM
Cara Mudah Melakukan Perpanjangan SIM Mati Secara Online
Kini masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM mati secara online tanpa harus antre di Satpas.
Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi sim.korlantas.polri.go.id/devregi atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) yang tersedia di Playstore.
Langkah-langkahnya cukup mudah:
1. Buka situs atau aplikasi, lalu pilih menu “Perpanjang SIM”.
2. Lengkapi data diri dan masukkan kode verifikasi.
3. Cek email untuk menerima kode perpanjangan tagihan.
4. Lakukan pembayaran sesuai instruksi, lalu simpan buktinya.
5. Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan Smiling dengan membawa seluruh berkas lengkap, termasuk fotokopi e-KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, bukti registrasi, dan pembayaran.
6. Setelah pengoperasian, kamu bisa langsung mengambil SIM yang sudah diperpanjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
