Puluhan Honorer Kabupaten Serang Datangi BKPSDM, Pertanyakan Kepastian Status
Honorer Kabupaten Serang-Istimewa-
INFORADAR.ID - Puluhan honorer Kabupaten Serang pada Rabu, 24 September 2025 mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Serang.
Situasi yang berlarut ini menimbulkan rasa tidak pasti bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Langkah ini dilakukan karena sebagian honorer Kabupaten Serang tidak terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka khawatir dedikasi mereka selama ini tidak diakui secara resmi. Kehadiran mereka juga menjadi bentuk desakan agar pemerintah segera memberikan keputusan yang jelas.
Kondisi itu membuat para honorer Kabupaten Serang resah dan kebingungan mengenai masa depan mereka, terutama terkait peluang mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu, 59 Honorer Cilegon Tidak Lolos Verifikasi: Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Ini Dia Logo Hari Santri 2025, Sudah Tahu Maknanya?
Aspirasi Honorer Kabupaten Serang Disampaikan ke Pemkab
Dalam audiensi yang digelar, sekitar 50 tenaga honorer menyampaikan keresahan mereka.
Sebagian merasa dirugikan karena tidak bisa mendaftar PPPK paruh waktu, padahal sudah lama bekerja di instansi daerah.
Dilansir dari laman RADARBANTEN.CO.ID, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, menyebut pihaknya hanya menampung aspirasi para honorer. “Kami hanya menindaklanjuti sesuai aturan. Data lengkapnya ada di tiap OPD, karena rekrutmen juga bukan melalui kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, masukan dari tenaga honorer itu akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan masih ada kebijakan yang bisa mengakomodasi mereka. Karena terkait PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, itu semua kewenangan pusat,” katanya.
Beberapa honorer yang hadir juga mengaku sudah mengabdi lebih dari dua tahun.
Namun karena pernah mengikuti tes CPNS, mereka otomatis tidak bisa lagi mengikuti formasi PPPK paruh waktu.
Surtaman menjelaskan bahwa pegawai honorer di BLUD tetap bisa bekerja seperti biasa dan memperoleh gaji. Sementara untuk mereka yang berada di OPD, tidak lagi mendapat honor karena terbentur aturan.
BACA JUGA:Kasus Infeksi Amoeba Pemakan Otak, Tewaskan Perempuan di India
BACA JUGA:SRT Kota Serang Siapkan 19 Kamar Asrama, Fasilitas Unggulan bagi Siswa
“Kalau dipaksakan tetap digaji, itu bisa jadi temuan. Jadi memang situasinya sulit,” ujarnya.
Ia menambahkan, BKPSDM telah menerbitkan surat edaran agar OPD tidak lagi merekrut pegawai non-ASN.
“Kalau ada yang masih nekat merekrut, maka tanggung jawabnya ada di OPD, bukan di BKPSDM,” tegasnya.
Salah seorang perwakilan honorer berharap pemerintah tidak mengabaikan perjuangan mereka.
“Kami tidak minta berlebihan, hanya ingin kepastian agar pengabdian kami tidak sia-sia,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
