Gara-Gara Parkir Ilegal, Komisi IV DPRD Cilegon Sidak Pasar Keranggot!
Sidak Pasar Keranggot, Komisi IV DPRD Cilegon tangani parkir ilegal-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Komisi IV DPRD Kota Cilegon mengadakan pemeriksaan mendadak di tempat parkir yang ilegal di area Pasar Keranggot pada hari Selasa, 8 Juli 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi parkir dan menindak tegas pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di kawasan pasar.
Sidak digelar menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pungutan liar berkedok parkir di seluruh kawasan pasar tradisional terbesar di Kota Cilegon itu.
Pemeriksaan ini diadakan berdasarkan laporan dari warga mengenai maraknya biaya yang tidak resmi yang disamarkan dengan parkir di seluruh area pasar tradisional terbesar di Cilegon.
BACA JUGA:Dilarang Parkir Liar di Pandeglang! Dishub Ancam Sanksi Tegas untuk Pelanggar
BACA JUGA:Pemkot Serang Siapkan Dana Rp 5 Juta per KK untuk Bantu Warga Sukadana, Ini Rinciannya
Inspeksi ini dihadiri oleh Andriyanti, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Siti Roghayah, Kepala UPT Pasar Keranggot, dan beberapa anggota dari Komisi IV DPRD Cilegon. Mereka menelusuri beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat parkir ilegal.
Dari hasil pemantauan, ditemukan aktivitas parkir yang dikelola pihak swasta tanpa prosedur administrasi yang jelas.
Rachmat, salah satu pengelola mengaku berasal dari perusahaan yang berlokasi di Pandeglang dan hanya bertugas sebagai pelaksana teknis di lapangan.
“Perusahaan dari Pandeglang, saya kurang tahu bagaimana proses pembayarannya kemana-mananya, karena saya hanya pelaksanaan di sini,” kata Rachmat, pria yang mengaku berasal dari PT KSS, salah satu pihak yang mengelola parkir di Pasar Keranggot.
BACA JUGA:Pemkab Serang dan Brebes Jalin Kerjasama, Produksi Bawang Merah Ditingkatkan
BACA JUGA:Disnakertrans Kabupaten Serang Gelar Latihan Kerja, Daftar Sekarang Lewat Online!
Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas parkir ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dengan dalih mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon pada masa kepemimpinan Kepala Dishub sebelumnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kegiatan parkir ini sudah berlangsung cukup lama dengan alasan memiliki izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon pada masa kepemimpinan Kepala Dishub sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
