Dilarang Parkir Liar di Pandeglang! Dishub Ancam Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Dishub Pandeglang tindak tegas parkir liar-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada kendaraan yang parkir liar di area publik. Langkah ini diambil untuk menertibkan kawasan dan memastikan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Dishub Pandeglang telah melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran parkir liar. Bagi pengemudi yang nekat melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk parkir di tempat yang telah ditentukan semakin meningkat dan ketertiban di Pandeglang dapat terjaga.
Meskipun tanda larangan parkir telah dipasang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang menekankan agar masyarakat tetap mematuhi peraturan yang ada.
BACA JUGA:Update! Kota Serang Menyambut Jemaah Haji, Lalu Lintas Pagi Tetap Kondusif
BACA JUGA:Pemkab Serang dan Brebes Jalin Kerjasama, Produksi Bawang Merah Ditingkatkan
Larangan parkir ini diterapkan di beberapa lokasi, seperti di depan Gedung Juang dan juga di area Gedung Golkar.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Pandeglang, Agus Langlang, mengungkapkan bahwa area tersebut memiliki peraturan khusus karena menjadi tempat kegiatan UMKM pada sore hari.
Dia mengatakan bahwa tanda larangan parkir telah dipasang di sekitar Gedung Juang, dekat kantor Golkar, dan di depan Setda Peneng, karena area tersebut bukan tempat parkir yang sah.
Namun, setelah penetapan, sudah ada penunjukan lahan baru untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia menerangkan bahwa para pedagang umumnya mulai berjualan di area tersebut sekitar pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA:Longsor Turap 10 Meter di Pamulang, Warga Panik dan Terpaksa Mengungsi
BACA JUGA:Disnakertrans Kabupaten Serang Gelar Latihan Kerja, Daftar Sekarang Lewat Online!
Oleh karena itu, Dishub mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dengan menerapkan skema buka-tutup jalan pada jam-jam tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
